![]() |
Dok./Menpora Imam Nahrawi |
KAWEELLOP.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018. Rabu (18/09).
Dalam keterangan persnya wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan anggaran untuk kepentingan pribadi melalui asisten pribadinya senilai 3.4 milyar rupiah dari total anggaran 17,9 milyar rupiah.
Baca Juga: Demo Meminta DPR Segera Merevisi UU KPK
"Dana hibah dari kemenpora untuk koni berjumlah 17,9 milyar, penyaluran dan bantuan dana hibah tersebut di duga sebagai akal-akalan dan tidak di dasari dengan kondisi yang sebenarnya".
"Sebelum di duga telah ada kesepakatan antara pihak menpora dan koni untuk mengalokasikan vi sebesar 19,13 persen atau sebesar 3,4 milyar dari tolal 17,9 milyar rupiah", kata alex
Menpora Imam Nahrawi menjadi menteri kedua pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi - JK yang di tetapkan tersangka oleh KPK setelah sebelumnya Menteri Sosial Idrus Marham.
0 Comments
Coment and Share ✍️
Emoji